
Pantau - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan selanjutnya semua polisi yang diduga terkait dengan tewasnya Brigadir J harus diperiksa.
"Hal ini dilakukan bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka, dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Sugeng menabahkan kasus kematian Brigadir J sudah menyedot perhatian publik, sehingga tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengungkapnya hingga tuntas. Apalagi kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan-kejanggalan.
Dia meminta semua polisi di Propam Polri maupun Polres Jakarta Selatan harus diperiksa secara intensif guna menguak keterlibatannya dalam kematian Brigadir J.
"Sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri, baik Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa Brigpol Yoshua," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para polisi yang diduga terlibat kematian Brigadir J harus dilakukan. Permintaan itu bukan sesuatu yang berlebih, dikarenakan banyak kejanggalan yang dilakukan oknum melebihi kewenangannya.
Mulai dari pihak keluarga yang sempat dilarang membuka peti jenazah Brigadir J, pihak keluarga dilarang meihat proses autopsi, hingga adik Brigadir J dipaksa menandatangani hasil autopsi.
"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri," tegasnya.
"Bagaimana pun, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karena itu, Polri harus berani tegas menindak anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yoshua," tuturnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan selanjutnya semua polisi yang diduga terkait dengan tewasnya Brigadir J harus diperiksa.
"Hal ini dilakukan bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka, dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Sugeng menabahkan kasus kematian Brigadir J sudah menyedot perhatian publik, sehingga tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengungkapnya hingga tuntas. Apalagi kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan-kejanggalan.
Dia meminta semua polisi di Propam Polri maupun Polres Jakarta Selatan harus diperiksa secara intensif guna menguak keterlibatannya dalam kematian Brigadir J.
"Sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri, baik Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa Brigpol Yoshua," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para polisi yang diduga terlibat kematian Brigadir J harus dilakukan. Permintaan itu bukan sesuatu yang berlebih, dikarenakan banyak kejanggalan yang dilakukan oknum melebihi kewenangannya.
Mulai dari pihak keluarga yang sempat dilarang membuka peti jenazah Brigadir J, pihak keluarga dilarang meihat proses autopsi, hingga adik Brigadir J dipaksa menandatangani hasil autopsi.
"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri," tegasnya.
"Bagaimana pun, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karena itu, Polri harus berani tegas menindak anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yoshua," tuturnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan






