
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji bersama dengan empat orang saksi lainnya.
Mereka dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021.
"Hari ini pemeriksaan untuk tersangka BS dan kawan-kawan,emeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
BS sendiri merupakan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Adapaun empat saksi lainnya yang diperiksa adalah Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Surya Yudha Kencana, Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara, Siti Nafisah, serta dua pihak swasta masing-masing Susi Widiyanti dan Agustin Angela.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada Selasa (15/3/2022), KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam kasus tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Lalu, pada Kamis (9/6/2022), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Mereka dipanggil untuk melakukan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021.
"Hari ini pemeriksaan untuk tersangka BS dan kawan-kawan,emeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
BS sendiri merupakan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Adapaun empat saksi lainnya yang diperiksa adalah Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Surya Yudha Kencana, Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara, Siti Nafisah, serta dua pihak swasta masing-masing Susi Widiyanti dan Agustin Angela.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada Selasa (15/3/2022), KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam kasus tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Lalu, pada Kamis (9/6/2022), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia