
Pantau – Kejagung periksa Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial EATTT terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpor Crude Palm Oil (CPO) Kemendag pada 2021-2022, Senin (25/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas 5 tersangka.
“Atas nama 5 (lima) orang tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH, “ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, kejaksaan agung telah menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka lainya dari pihak swasta yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General manager PT Musi Emas Picare Togar,
Kemudian, Senior manager corporate affair Permata Hijau Stanley MA, dan Konsultan Kemendag Lin Che Wei.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.
Tim Gabungan Kejagung dan BPKP sejauh ini masih melakukan audit secara komprehensif untuk menghitung kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus CPO (Migor) ini. [Laporan :Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas 5 tersangka.
“Atas nama 5 (lima) orang tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH, “ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, kejaksaan agung telah menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka lainya dari pihak swasta yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General manager PT Musi Emas Picare Togar,
Kemudian, Senior manager corporate affair Permata Hijau Stanley MA, dan Konsultan Kemendag Lin Che Wei.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.
Tim Gabungan Kejagung dan BPKP sejauh ini masih melakukan audit secara komprehensif untuk menghitung kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus CPO (Migor) ini. [Laporan :Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni