
Pantau - Polisi amankan dua pelaku pencurian motor Januri (27) dan Sadri (29) di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 19.45 WIB. Mereka ditangkap setelah diamankan warga setelah gagal mencuri motor yang tengah digembok cakram.
"Setelah menggembok cakram depan korban lupa mencabut kunci dari kontak motor. Kemudian, pelaku yang sedang melintas lokasi kejadian melihat kunci kontak tertinggal di kontak motor. Kemudian pelaku Januri langsung mengambil motor, sedangkan pelaku Sadri bertugas mengawasi keadaan," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra, Kamis (28/7/2022).
Gagal beraksi, kemudian pelaku terjatuh setelah menyalakan motor dan bergegas pergi. Sebab, pelaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut terpasang gembok cakram pada roda depan motor.
Kemudian, korban mengetahui motornya akan dicuri langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh warga dan team opsnal yang tengah berpatroli.
"Saat dibawa pergi dari lokasi ternyata cakram roda depan terpasang gembok sehingga pelaku langsung terjatuh berikut motor korban, mengetahui motor miliknya dibawa oleh pelaku, korban berteriak maling sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
Sesaat setelah kejadian kedua pelaku beserta barang bukti lanjut diamankan di Polsek Cilincing. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Setelah menggembok cakram depan korban lupa mencabut kunci dari kontak motor. Kemudian, pelaku yang sedang melintas lokasi kejadian melihat kunci kontak tertinggal di kontak motor. Kemudian pelaku Januri langsung mengambil motor, sedangkan pelaku Sadri bertugas mengawasi keadaan," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra, Kamis (28/7/2022).
Gagal beraksi, kemudian pelaku terjatuh setelah menyalakan motor dan bergegas pergi. Sebab, pelaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut terpasang gembok cakram pada roda depan motor.
Kemudian, korban mengetahui motornya akan dicuri langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh warga dan team opsnal yang tengah berpatroli.
"Saat dibawa pergi dari lokasi ternyata cakram roda depan terpasang gembok sehingga pelaku langsung terjatuh berikut motor korban, mengetahui motor miliknya dibawa oleh pelaku, korban berteriak maling sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
Sesaat setelah kejadian kedua pelaku beserta barang bukti lanjut diamankan di Polsek Cilincing. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
- Penulis :
- renalyaarifin