
Pantau – Direktur Bussines & Property Development PT Sumarecon Agung Herman Nagaria dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2017, Jumat (29/7/2022).
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Herman Nagaria diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka Heri Sukamto.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri pada keterangan tertulisnya Jumat (29/7/2022).
Dalam kasus ini KPK telah menahan dan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah,
Edy Wahyudi (Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY),
Kemudian Sugiharto ( Dirut PT Arsigraphi), dan Heri Sukamto ( Dirut PT Permata Nirwana Nusantara PT PNM).
Para tersangka diduga telah melakukan penggelembungan dana (Mark Up) atas proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada 2016-2017.
Dugaan sementara kerugian negara sekitar Rp.31, 7 Miliar. [Laporan: Syrudatin]
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Herman Nagaria diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka Heri Sukamto.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri pada keterangan tertulisnya Jumat (29/7/2022).
Dalam kasus ini KPK telah menahan dan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah,
Edy Wahyudi (Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY),
Kemudian Sugiharto ( Dirut PT Arsigraphi), dan Heri Sukamto ( Dirut PT Permata Nirwana Nusantara PT PNM).
Para tersangka diduga telah melakukan penggelembungan dana (Mark Up) atas proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada 2016-2017.
Dugaan sementara kerugian negara sekitar Rp.31, 7 Miliar. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni