
Pantau - Tim Khusus (Timsus) Polri akan melakukan gelar perkara terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Dukuh Atas, Jakarta Selatan. Gelar Perkara ini dijadwalkan akan berlangsung hari ini Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspose besok ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin (8/8/2022).
Kabareskrim Polri itu berharap semua pihak untuk bersabar menunggu penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, pada Senin (8/8/2022), Timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ini sudah memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Pol, Ferdy Sambo, di Mako Brimob.
Selain memeriksa Sambo, pada hari yang sama melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dan Timsus juga melakukan analisa ulang terhadap hasil laboratorium forensik.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan saat ini tersangka pembunuhan Brigadir J sudah ada tiga orang.
“Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Saat ini penyidik telah merilis dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
"Tunggu ekspose besok ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin (8/8/2022).
Kabareskrim Polri itu berharap semua pihak untuk bersabar menunggu penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, pada Senin (8/8/2022), Timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ini sudah memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Pol, Ferdy Sambo, di Mako Brimob.
Selain memeriksa Sambo, pada hari yang sama melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain dan Timsus juga melakukan analisa ulang terhadap hasil laboratorium forensik.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan saat ini tersangka pembunuhan Brigadir J sudah ada tiga orang.
“Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Saat ini penyidik telah merilis dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia