Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini terkait Pembunuhan Brigadir J

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini terkait Pembunuhan Brigadir J
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (11/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan jadwal pemeriksaan yang memang direncanakan hari ini belum berubah.

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan pembatalan atau penundaan dari timsus," ujar Beka kepada wartawan.

Meski begitu, Beka belum mengetahui jam berapa tersangka yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J itu datang ke Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan. Komnas HAM masih menunggu informasi dari timsus.

"Kami akan menunggu di Komnas HAM," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya akan memeriksa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Besok agendanya kami berharap Pak FS dan Bu Putri (datang ke Komnas HAM),” kata Choirul di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Komnas HAM berharap Sambo dan Putri datang ke Komnas HAM. Namun jika atas pertimbangan tertentu tidak bisa datang, Komnas HAM bisa menyesuaikan lokasi.

“Sampai hari ini kami belum dapat konfirmasi detail,” ujar Anam.

Dalam keterangan pers Selasa malam (9/8/2022), Kapolri mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan Irjen Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Namun belum diketahui apakah Sambo ikut menembak Brigadir J.

“Penembakan terjadi atas perintah FS (Ferdy Sambo) dengan senjata milik R. Terkait apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.

Ferdy Sambo juga membuat kesan seolah terjadi baku tembak. Ia menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke arah dinding berkali-kali.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dia dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut empat tersangka dan perannya dalam pembunuhan Brigadir J:

1. Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
2. Bripka RR sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
3. KM sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
4. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas FS di Duren Tiga.
Penulis :
Aries Setiawan