Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Meski Dihentikan Penyidik Polri, Komnas HAM Tetap Dalami Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Meski Dihentikan Penyidik Polri, Komnas HAM Tetap Dalami Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi
Pantau –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap mendalami adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendalami kasus tersebut meskipun telah dihentikan oleh pihak Polri.

Adapun dilanjutkannya pendalaman dugaan pelecehan itu karena kasus tersebut masih bagian dari konstruksi peristiwa yang di mana baiknya kasus itu tak perlu diungkap ke publik.

“Itu bagian dari konstruksi peristiwa, sebab sebagai kasusnya sendiri kan sudah tidak dilanjutkan oleh penyidik,” kata Taufan saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/8/2022).

“Tetapi sekali lagi nantinya konstruksi itu akan dibawa ke pengadilan saja dan polemik ada tidaknya pelecehan tersebut sebaiknya tidak perlu diungkap ke publik,” sambungnya.

Kendati demikian, lanjut Taufan, pihaknya menunggu kesiapan dari pihak kuasa hukum dan psikolog Putri terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Komnas HAM.

“Masih menunggu kesiapan dia, mudah-mudahan pekan depan sudah bisa (diperiksa),” jelas Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya dihentikan pihak Bareskrim Polri.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, adapun alasan penghentian terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J karena tak ditemukannya peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi Rian dalam konferensi persnya di Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022).
Penulis :
M Abdan Muflih