Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Besok, Didampingi Labfor Polri dan Inafis

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Besok, Didampingi Labfor Polri dan Inafis
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengecekan akan dilakukan Senin (15/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM. Kata Dedi, pengecekan akan didampingi tim dari Labfor Polri dan Inafis.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," ujar Dedi, Minggu (14/8/2022).

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan telah menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8).

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait "obstruction of justice" dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Saat ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Penulis :
Aries Setiawan