Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan
Pantau - Bos PS Store terdakwa kasus penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua, Kamijon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino kembali akan menjalani sidang vonis, pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang yang sempat ditunda itu terkait dengan kasus pengroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

“Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 09.55 WIB-selesai agenda pembacaan putusan,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Pada informasi itu juga tertulis, sidang akan digelar di ruang sidang 02 dan pembacaan putusan akan dibacakan oleh Hakim Ketua Komijon.

Sebelumnya, sidang rencana digelar pada Kamis (11/8/2022) lalu namun ditunda karena Hakim Ketua sakit.

“Ketua Majelis Hakim sakit maka sidang ditunda,” ujar Jaksa Penuntut Umum, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Penulis :
renalyaarifin