billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Pegawai Pertamina terkait Kasus Minyak Mentah dan Kilang Pertamina Energy Service

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Periksa Pegawai Pertamina terkait Kasus Minyak Mentah dan Kilang Pertamina Energy Service
Pantau – KPK memeriksa satu saksi pegawai PT Pertamina Persero, Sani Dinar Saifuddin selaku Crude Oil Trader PES terkait kasus dugaan korupsi suap terkait degan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Selasa (23/8/2022).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Sani yang juga selaku Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina tersebut diperiksa untuk berkas tersangka BTO (Bambang Irianto).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Sani Dinar Saifuddin,” katanya.

KPK telah menetapkan Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka pada 10 September 2019.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada 2015 lalu.

Pada 2008, Bambang saat masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satunya National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL OIL.

Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Melalui SIAM Group Holding Ltd Bambang diduga telah menerima uang sekitar 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Suap diduga terkait perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih