
Pantau – Satu orang saksi diperiksa oleh Tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas impor Garam pada 2016-2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saksi yang diperiksa adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia berinisial TT.
“Saksi yang diperiksa yaitu TT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia,” katanya Kamis (25/8/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya merilis, bahwa pada 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.
Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. [Laporan: Syrudatin]
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saksi yang diperiksa adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia berinisial TT.
“Saksi yang diperiksa yaitu TT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia,” katanya Kamis (25/8/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya merilis, bahwa pada 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.
Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni