
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Senin (29/8/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tujuh saksi diperiksa untuk berkas tersangka perorangan dan korporasi.
“Memeriksa 7 (tujuh) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama tersangka TB, T, BHL, dan 2 tersangka korporasi, “ ujar Ketut.
Menurut Kapuspenkum, tiga saksi untuk berkas tersangka perorangan yaitu, HR dan RA (staf di Direktorat Impor Kemendag).
Kemudian, HNS pegawai honorer (sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI).
Sedangkan untuk berkas tersangka korporasi yakni, E (manajer keuangan PT BES), D (karyawan PT Bangun Bumi Kencana),
UPKK (karyawan PT Metalindo Agung Abadi), dan SP (direktur PT Fumira).
“Diperiksa untuk berkas tersangka korporasi PT. IB dan PT BES,” kata Ketut.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tujuh saksi diperiksa untuk berkas tersangka perorangan dan korporasi.
“Memeriksa 7 (tujuh) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama tersangka TB, T, BHL, dan 2 tersangka korporasi, “ ujar Ketut.
Menurut Kapuspenkum, tiga saksi untuk berkas tersangka perorangan yaitu, HR dan RA (staf di Direktorat Impor Kemendag).
Kemudian, HNS pegawai honorer (sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI).
Sedangkan untuk berkas tersangka korporasi yakni, E (manajer keuangan PT BES), D (karyawan PT Bangun Bumi Kencana),
UPKK (karyawan PT Metalindo Agung Abadi), dan SP (direktur PT Fumira).
“Diperiksa untuk berkas tersangka korporasi PT. IB dan PT BES,” kata Ketut.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan