Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Kelanjutan Sidang Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Ini Kelanjutan Sidang Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat
Pantau - Tujuh perwira tinggi Polri jadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Satu persatu para tersangka dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Tersangka Ferdy Sambo yang lebih dulu dipecat, lalu ia mengajukan banding. Polri menyampaikan Komisi banding menyiapkan sidang setelah menerima memori, kemudian nantinya akan diuji di fakta persidangan.

"Setelah memori diterima oleh pak agus nanti langsung diproses utk surat peirntah komisi banding. Kemudian, komisi banding akan ditunjuk oleh pak kapolri langsung secara administrasi aja menguji dr semua fakta persidangan yg udh digelar langsung diputuskan," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi diajukan, Minggu (28/8/2022).

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Kapolri wajib membentuk KKEP Banding pascabanding tersangka Irjen Ferdy Sambo resmi diajukan.

Nantinya, akan disusun keanggotaan Komisi Banding yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Untuk sidang pati seperti Ferdy Sambo, posisi ketua akan diisi Wakapolri, wakil ketua diisi Kadivkum Polri, dan anggota diisi perwira tinggi Polri.

Pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding dan aturan struktur organisasinya tertera dalam Pasal 71-77 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022.
Penulis :
renalyaarifin