
Pantau.com - Mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gagal mencapai kesepakatan. Gagalnya proses mediasi disebabkan dua alternatif solusi yang ditawarkan PBB ditolak oeh KPU.
"Kami tawarkan jaminan terkait marwah KPU sekarang dan kewibawaan Bawaslu kami saran diverifikasi ulang dan apa hasilnya kita terima. Kedua, kita sarankan yang data oleh KPU provinsi yang belum diperbaiki maka dicoret saja," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Jumat (23/2/2018).
"Kedua usulan itu ditolak. Mediasi yang dilakukan gagal," kata Yusril.
Baca juga: PBB Tak Lolos Verifikasi KPU, Yusril: Ada Dua Faktor yang Menjadi Penyebabnya
Usai menolak usulan PBB, KPU pun bersikeras bahwa gugatan PBB itu dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
"Berkali-kali kami minta KPU kompromi, kami sudah memberikan tawaran kepada KPU, tapi KPU tidak menawarkan apa-apa. KPU datang hanya untuk menolak saja. Langsung sidang adjudikasi saja," ucap Yusril.
"Saya akan melawan mereka. Ketika saya melawan saya tidak tanggung tanggung, saya lawan. Sampai mati saya akan lawan."
Baca juga: Kantongi Bukti Lolos Verifikasi, Sore Ini PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Sekedar informasi, PBB dan KPU mempunyai waktu dua hari untuk melakukan mediasi, yakni Jumat dan Sabtu 24 Februari 2018. Jika kedua pihak menemukan kesepakatan, maka Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang harus dipenuhi KPU dalam tiga hari kerja.
Jika nantinya mediasi berhasil, maka partai berlambang bulan bintang itu bisa menjadi peserta pemilu dan otomatis mendapat nomor urut 19. Namun, jika mediasi gagal, maka akan langsung naik ke tahap sidang adjudikasi.
Dalam sidang adjudikasi, Bawaslu punya waktu 10 hari kalender untuk mengambil putusan dan kedua pihak harus mematuhi putusan Bawaslu.
- Penulis :
- Adryan N