
Pantau - Polda Jawa Tengah beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan lebih dari 80 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi di wilayah Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada rentang waktu 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 itu, pertugas mengamankan sebanyak 66 tersangka.
Kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahamd Lutfhi dalam konfrensi pers di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/9/2022).
Selain mengamankan 66 tersangka, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 15 kendaraan tanki hingga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
"15 kendaraan tangki tetapi kalau dikumpulkan seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki sebagai barang bukti dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 42," katanya,
Adapun dari kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Para pelaku melakukan penyalahgunaan dengan modus melakukan modifikasi untuk mencari keuntungan di masing-masing SPBU.
"Modus operansi bahwa yang bersangkutan ini rata-rata dengan cara memodifikasi. Jadi tangki dimodifikasi,"
Selain itu juga melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan adanya subsisidi atau fluktuatif harga. Lalu, melakukan pengoplosan, Pertalite dioplos dengan kondensat minyak mentah kemudian dicampur dengan bahan kimia yang setelahnya dijual dengan harga Pertamax.
"Disamping itu para pelaku juga menjual dengan lintas provinsi, jadi ngolahnya itu di Jawa Tengah kemudian jualnya di lintas provinsi maupun di perusahaan-perusahaan yang itu sudah terdeteksi oleh jajaran Kriminal Sus Polda Jawa Tengah," lanjutnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada rentang waktu 1 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 itu, pertugas mengamankan sebanyak 66 tersangka.
Kita amankan 66 tersangka dari 50 kasus," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahamd Lutfhi dalam konfrensi pers di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/9/2022).
Selain mengamankan 66 tersangka, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 15 kendaraan tanki hingga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
"15 kendaraan tangki tetapi kalau dikumpulkan seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki sebagai barang bukti dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 42," katanya,
Adapun dari kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Para pelaku melakukan penyalahgunaan dengan modus melakukan modifikasi untuk mencari keuntungan di masing-masing SPBU.
"Modus operansi bahwa yang bersangkutan ini rata-rata dengan cara memodifikasi. Jadi tangki dimodifikasi,"
Selain itu juga melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan adanya subsisidi atau fluktuatif harga. Lalu, melakukan pengoplosan, Pertalite dioplos dengan kondensat minyak mentah kemudian dicampur dengan bahan kimia yang setelahnya dijual dengan harga Pertamax.
"Disamping itu para pelaku juga menjual dengan lintas provinsi, jadi ngolahnya itu di Jawa Tengah kemudian jualnya di lintas provinsi maupun di perusahaan-perusahaan yang itu sudah terdeteksi oleh jajaran Kriminal Sus Polda Jawa Tengah," lanjutnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia