
Pantau - Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap mantan kepala desa di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu, karena telah menelantarkan ketiga anak kandungnya.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, di Kota Bengkulu, Selasa (6/9/2022).
Pelaku NE telah menelantarkan anak kandungnya yaitu DI (16), IN (11), CA (7) tidak menafkahi anaknya sejak Februari 2022 usai putusan cerai NE dan istrinya.
Welliwanto menjelaskan, pelaku tidak memberikan atau membayar biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan.
Kemudian ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya di wilayah Betungan Kota Bengkulu.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, di Kota Bengkulu, Selasa (6/9/2022).
Pelaku NE telah menelantarkan anak kandungnya yaitu DI (16), IN (11), CA (7) tidak menafkahi anaknya sejak Februari 2022 usai putusan cerai NE dan istrinya.
Welliwanto menjelaskan, pelaku tidak memberikan atau membayar biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan.
Kemudian ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya di wilayah Betungan Kota Bengkulu.
Saat ini, pelaku NE telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia