HOME  ⁄  Nasional

4 dari 14 Saksi Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Juga Tersangka dalam Kasus Sambo

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

4 dari 14 Saksi Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Juga Tersangka dalam Kasus Sambo
Pantau - Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Turut hadir pula 14 saksi dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria.

"Hari ini akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri, Selasa (6/9/2022).

Terdapat 4 saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka yang turut hadir dalam sidang tersebut yakni Brigjen HK, Kompol CP, Kompol BW dan AKP IW.

Dedi menyebutkan 14 saksi yang dihadirkan.

"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," ucapnya.

Diketahui, terdapat tujuh perwira yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqul Wibowo
6. Kompol Chuk Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Agus dijerat lebih dari satu pasal.

"Menurut penyidik Kombes ANP dikenakan pasal berlapis," ujar Dedi dalam jumpa pers.

Agus disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi

"Ini nanti akan diuji hakim Komisi," jelas Dedi.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler