
Pantau - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersayarat hari ini. Namun kakak ipar Airin Rachmi Diany ini wajib mengituki bimbingan.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2025," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian HUkum dan HAM (Dirjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022)
Adapun aturan yang harus dipatahui oleh Ratu Atut, di mana apabila ia melakukan pelanggaran hukum, putusan bebas bersyaratnya bisa dicabut.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," jelas Rika.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut bebas bersyarat hari ini usai menjalani masa tahanan selama tujuh tahun dan mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Kalapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, mengatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu bebas bersyarat ketika menjalani setengah masa pidananya. Yekti menuturkan, ketentutan bebas bersyarat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” jelasnya.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2025," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian HUkum dan HAM (Dirjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022)
Adapun aturan yang harus dipatahui oleh Ratu Atut, di mana apabila ia melakukan pelanggaran hukum, putusan bebas bersyaratnya bisa dicabut.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," jelas Rika.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Atut bebas bersyarat hari ini usai menjalani masa tahanan selama tujuh tahun dan mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Kalapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, mengatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu bebas bersyarat ketika menjalani setengah masa pidananya. Yekti menuturkan, ketentutan bebas bersyarat ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” jelasnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia