
Pantau – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia diburu polisi Malaysia. Ini terjadi usai dirinya mencuri perhiasan emas senilai 69.000 Ringgit (Rp 227,4 juta) milik majikannya. TKI itu dilaporkan kabur dari rumah majikannya dengan dijemput sebuah mobil.
PRT yang berusia 27 tahun diketahui mulai bekerja pada majikannya di Malaysia pada Juni lalu. Tindak pencurian itu dilakukan si PRT sekitar tiga bulan kemudian.
Asisten Komisioner Tan Cheng San dari Kepolisian Central Seberang Prai menuturkan majikan PRT itu dan istrinya menyadari si PRT hilang dari rumah mereka pada 8 September pagi hari. Mereka lalu melapor ke polisi, namun belum menyadari adanya perhiasan yang dicuri si PRT, mengutip The Star.
"Ketika sang suami, yang seorang dokter, membuat laporan polisi soal pembantu mereka yang kabur, mereka belum menyadari perhiasan emas yang hilang," ujar Tan Cheng San dalam konferensi pers.
"Mereka baru menyadarinya dua hari kemudian," sambungnya.
Menurut Tan Cheng San bahwa majikan PRT itu kehilangan dua pasang gelang senilai 12.000 Ringgit, satu set kalung senilai 22.000 Ringgit, sebuah kalung pernikahan senilai 15.000 Ringgit, enam pasang anting kecil senilai 6.000 Ringgit, dua kalung kecil senilai 3.000 Ringgit, sebuah liontin senilai 1.000 Ringgit dan sebuah kalung panjang senilai 10.000 Ringgit.
Mencurigai si PRT mencuri perhiasan-perhiasan itu, sang majikan kembali melapor ke polisi soal perhiasan yang hilang.
"Perhiasan itu disimpan di dalam sebuah lemari di dalam kamar kosong, yang digunakan sebagai gudang," sebut Tan Cheng San.
Dirinya mengatakan si PRT diyakini juga membawa paspornya, tapi tidak ada indikasi dia sudah meninggalkan Malaysia.
"Rekaman CCTV yang diberikan oleh seorang tetangga menunjukkan wanita (PRT-red) itu meninggalkan rumah sekitar pukul 01.00 dini hari pada 8 September dan kabur dengan sebuah mobil," kata Tan Cheng San.
"Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi mobil itu dan pengemudinya," sambungnya.
Kasus ini sedang diselidiki polisi Malaysia berdasarkan pasal 381 Undang-undang Pidana atas delik pidana pencurian. [Laporan Kiki]
PRT yang berusia 27 tahun diketahui mulai bekerja pada majikannya di Malaysia pada Juni lalu. Tindak pencurian itu dilakukan si PRT sekitar tiga bulan kemudian.
Asisten Komisioner Tan Cheng San dari Kepolisian Central Seberang Prai menuturkan majikan PRT itu dan istrinya menyadari si PRT hilang dari rumah mereka pada 8 September pagi hari. Mereka lalu melapor ke polisi, namun belum menyadari adanya perhiasan yang dicuri si PRT, mengutip The Star.
"Ketika sang suami, yang seorang dokter, membuat laporan polisi soal pembantu mereka yang kabur, mereka belum menyadari perhiasan emas yang hilang," ujar Tan Cheng San dalam konferensi pers.
"Mereka baru menyadarinya dua hari kemudian," sambungnya.
Menurut Tan Cheng San bahwa majikan PRT itu kehilangan dua pasang gelang senilai 12.000 Ringgit, satu set kalung senilai 22.000 Ringgit, sebuah kalung pernikahan senilai 15.000 Ringgit, enam pasang anting kecil senilai 6.000 Ringgit, dua kalung kecil senilai 3.000 Ringgit, sebuah liontin senilai 1.000 Ringgit dan sebuah kalung panjang senilai 10.000 Ringgit.
Mencurigai si PRT mencuri perhiasan-perhiasan itu, sang majikan kembali melapor ke polisi soal perhiasan yang hilang.
"Perhiasan itu disimpan di dalam sebuah lemari di dalam kamar kosong, yang digunakan sebagai gudang," sebut Tan Cheng San.
Dirinya mengatakan si PRT diyakini juga membawa paspornya, tapi tidak ada indikasi dia sudah meninggalkan Malaysia.
"Rekaman CCTV yang diberikan oleh seorang tetangga menunjukkan wanita (PRT-red) itu meninggalkan rumah sekitar pukul 01.00 dini hari pada 8 September dan kabur dengan sebuah mobil," kata Tan Cheng San.
"Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi mobil itu dan pengemudinya," sambungnya.
Kasus ini sedang diselidiki polisi Malaysia berdasarkan pasal 381 Undang-undang Pidana atas delik pidana pencurian. [Laporan Kiki]
- Penulis :
- M Abdan Muflih