HOME  ⁄  Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan kepada 580 Ribu Pekerja Rumah Tangga, Dorong Penguatan Lewat RUU PPRT

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan kepada 580 Ribu Pekerja Rumah Tangga, Dorong Penguatan Lewat RUU PPRT
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Pramudya Iriawan Buntoro selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (8/9/2025) ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 580 ribu pekerja rumah tangga (PRT), mencakup dua kategori pekerja: Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mayoritas PRT Masih Daftar Mandiri, Skema Sponsor Didorong

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, pada Senin, 8 September 2025.

“Kurang lebih ada sekitar, hampir 580 ribu pekerja, baik pekerja bukan penerima upah informal sector maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di bidang domestic workers,” ujarnya.

Dari total 9,9 juta peserta aktif kategori BPU, sebanyak 301.096 merupakan pekerja rumah tangga.

Sementara itu, dari total 673.069 peserta aktif PMI, sebanyak 279.572 bekerja sebagai PRT di negara tujuan penempatan.

Pramudya menjelaskan bahwa kepesertaan pekerja rumah tangga saat ini masih bersifat opsional, karena mayoritas masuk dalam kategori BPU sehingga harus mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

“Yang kami coba bangun, satu, dengan pendekatan bahwa iuran dibayarkan secara mandiri. Yang kedua adalah iuran dibayarkan dengan sponsorship majikannya dengan mekanisme Sertakan tadi,” jelasnya.

Program “Sertakan” dan Harapan Penguatan Regulasi Lewat RUU PPRT

BPJS Ketenagakerjaan saat ini mendorong Program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), yang mengajak peserta aktif untuk mendaftarkan pekerja rumah tangga, termasuk sopir, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui skema sponsorship, pemberi kerja dapat langsung membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mereka pekerjakan di sektor rumah tangga.

Pramudya menambahkan bahwa pihaknya berharap penguatan perlindungan ini dapat semakin optimal jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan.

Dengan adanya RUU PPRT, pemberi kerja secara otomatis akan diwajibkan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PRT, meskipun masih berada dalam kategori BPU.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan jaminan sosial yang adil bagi pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Penulis :
Aditya Yohan