Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Plt Dirjen Sumber Kominfo terkait Kasus Satelit Kemhan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Plt Dirjen Sumber Kominfo terkait Kasus Satelit Kemhan
Pantau - Tim penyidik koneksitas pada Jampidmil Kejagung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 bujur timur Kemhan pada 2012-2021, Rabu (21/9/2022).

“Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Para saksi adalah, YI (Manajer Bagian Spektrum Management and Regulatory Affair dari PT BSS Indonesia), IW (Konsultan Bisnis dan Regulatory Kacific), dan AA (Direktur Utama PT PSN) M (Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dan DS (Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka antara lain: Laksamana Muda Purn mantan dirjen kekuatan pertahanan Kemhan berinisial AP, SCW Dirut dan AW (Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma).

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung Brigjen TNI Edy Imran, dugaan sementara kerugian negara dalam proyek pengadaan satelit slot orbit Kementrian Pertahanan senilai Rp500 miliar lebih.

Edy Imran menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada para tersangka, karena sejauh ini ketiga tersangka bertindak kooperatif dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan surat ke imigrasi, berupa pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri saat diperlukan pemeriksaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Kedua Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler