
Pantau - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan, AKP Muhammad Fajar, dicopot atas dugaan menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditangani.
Selain mencopot AKP M Fajar, kedua anak bauhnya juga dicopot yakni, AKP Rachmat Basuki sebagai Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Penjaringan, dan AKP Tihar Marpaung sebagai Kasubnit 2 Unit Reskrim Polsek Penjaringan. Saat ini, ketiganya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Adapun pencopotan itu teregistrasi dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernomor ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022.
Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa AKP Muhammad Fajar digantikan oleh Harry Gasgari yang sebelumnya menjabat Kanitindik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan saat ini AKP Muhammad Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (patsus).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Selain mencopot AKP M Fajar, kedua anak bauhnya juga dicopot yakni, AKP Rachmat Basuki sebagai Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Penjaringan, dan AKP Tihar Marpaung sebagai Kasubnit 2 Unit Reskrim Polsek Penjaringan. Saat ini, ketiganya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Adapun pencopotan itu teregistrasi dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernomor ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022.
Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa AKP Muhammad Fajar digantikan oleh Harry Gasgari yang sebelumnya menjabat Kanitindik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan saat ini AKP Muhammad Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (patsus).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia