
Pantau - Ketua Mahkah Agung (MA) M. Syarifuddin resmi memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Selain Sudrajad, MA juga memberhentikan lima pegawai lainnya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (26/9/2022).
Andi mengatakan, MA langsung mengambil langkah tegas dan konkret setelah kasus suap penanganan perkara terkuak. Selain memberhentikan sementara pihak yang terlibat, MA juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA.
"Seperti para hakim yustisi/panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN," katanya.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain Sudrajad, MA juga memberhentikan lima pegawai lainnya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (26/9/2022).
Andi mengatakan, MA langsung mengambil langkah tegas dan konkret setelah kasus suap penanganan perkara terkuak. Selain memberhentikan sementara pihak yang terlibat, MA juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA.
"Seperti para hakim yustisi/panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN," katanya.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
- Penulis :
- Aries Setiawan