
Pantau – Pada pekan ini, Divisi Propam Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Ijen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut bakal dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
“Perangkat sidangnya sudah, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum, bintang dua,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada pekan ini. Namun mengenai hari dan tanggal pastinya masih menunggu jadwal dari Divisi Propam Polri.
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9/2022).
Dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, bahwa jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, menurut Nurul, karena dalam sidang etik ada kepanitiaan sidang atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Nurul.
Nurul mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," katanya.
Hingga Senin, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Kadiv Humas Polri Ijen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut bakal dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
“Perangkat sidangnya sudah, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum, bintang dua,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada pekan ini. Namun mengenai hari dan tanggal pastinya masih menunggu jadwal dari Divisi Propam Polri.
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9/2022).
Dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, bahwa jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, menurut Nurul, karena dalam sidang etik ada kepanitiaan sidang atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Nurul.
Nurul mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," katanya.
Hingga Senin, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.
- Penulis :
- M Abdan Muflih