
Pantau - Tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo segera menjalani proses persidangan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Namun Roy Suryo masih harus menjalani perawatan medis.
"Seperti biasa, beliau masih harus mendapatkan suntik insulin," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, Kamis (29/9/2022).
Saat ini Roy Suryo masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 60 hari sejak 5 Agustus 2022.
"Kita belum terima surat tebusan atau hal apa pun, baik P21 atau yang lainnya. Jadi, terkait hal tersebut saya akan koordinasikan kepada penyidik," ucap Pitra.
Sebelumnya, Roy Suryo, ditahan Polda Metro Jaya. Masa Penahanan Roy diperpanjang selama 60 hari.
“Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menyampaikan bahwa berkas perkara Roy Suryo masih dilakukan penelitian di kejaksaan.
“(Berkas perkara_red) masih di kejaksaan,” katanya.
"Seperti biasa, beliau masih harus mendapatkan suntik insulin," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, Kamis (29/9/2022).
Saat ini Roy Suryo masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 60 hari sejak 5 Agustus 2022.
"Kita belum terima surat tebusan atau hal apa pun, baik P21 atau yang lainnya. Jadi, terkait hal tersebut saya akan koordinasikan kepada penyidik," ucap Pitra.
Sebelumnya, Roy Suryo, ditahan Polda Metro Jaya. Masa Penahanan Roy diperpanjang selama 60 hari.
“Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menyampaikan bahwa berkas perkara Roy Suryo masih dilakukan penelitian di kejaksaan.
“(Berkas perkara_red) masih di kejaksaan,” katanya.
- Penulis :
- renalyaarifin