Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti terkait Kasus Impor Garam

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti terkait Kasus Impor Garam
Pantau - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022, Jumat (7/10/2022).

Susi mengaku menyerahkan sepenuhnya, kepada penyidik Kejaksaan Agung atas pengusutan kasus dugaan korupsi kuota impor garam tersebut, karena saat ini dia telah tidak menjabat lagi.

Pihaknya menyatakan membantu menjernihkan kasus yang merugikan petani garam akibat tata regulasi impor yang berlebihan.

"Persoalan Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan petani garam," ujar susi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Susi Pujiastuti diperiksa Dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2014-2019.

"Yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Menurut kapuspenkum, Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton," ujarnya.

Menurut ketut, salah satu pertimbangan pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Tapi ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI.

Yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton, yang kemudian berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," katanya.

Menurut Kapuspenkum pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya, karena kasus impor garam pada 2016-2022 ini masih di tahap penyidikan umum.

Pihak kejagung telah memeriksa 57 saksi dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum.

 

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih