
Pantau - Jelang penyerahan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanjiri karangan bunga yang mendukung peradilan perkara tersebut.
Akan tetapi karena tempat yang kurang memadai akhirnya ada dua buah karangan bunga tampak masih diatas motor ekspedisi dari florist.
Diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan rencananya hari ini, Senin (10/10/2022) akan menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J.
Berkas yang diserahkan ada dua perbuatan antara lain terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dengan 5 orang terdakwa, yakni atas nama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum menjerat kelima nya dengan pasal 340 tentang Pembunuhan berencana dan pasal 338 pembunuhan tanpa direncanakan.dengan ancaman hukuman maksimal Seumur hidup, dua puluh tahun atau hukuman mati.
Adapun Bharada Eliezer berstatus justice collaborator pelaku yang bekerja mengungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir Josua.
Kemudian terkait obstruction of justice perbuatan menghalangi /melintangi proses hukum dengan terdakwa FS, BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), dan terdakwa IW (Irfan Widyanto). [Laporan: Syudratin]
Akan tetapi karena tempat yang kurang memadai akhirnya ada dua buah karangan bunga tampak masih diatas motor ekspedisi dari florist.
Diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan rencananya hari ini, Senin (10/10/2022) akan menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J.
Berkas yang diserahkan ada dua perbuatan antara lain terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dengan 5 orang terdakwa, yakni atas nama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum menjerat kelima nya dengan pasal 340 tentang Pembunuhan berencana dan pasal 338 pembunuhan tanpa direncanakan.dengan ancaman hukuman maksimal Seumur hidup, dua puluh tahun atau hukuman mati.
Adapun Bharada Eliezer berstatus justice collaborator pelaku yang bekerja mengungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir Josua.
Kemudian terkait obstruction of justice perbuatan menghalangi /melintangi proses hukum dengan terdakwa FS, BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), dan terdakwa IW (Irfan Widyanto). [Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin