Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Divonis Korupsi BTS Kominfo, Pengajuan JC Irwan Hermawan Ditolak Hakim

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Divonis Korupsi BTS Kominfo, Pengajuan JC Irwan Hermawan Ditolak Hakim
Foto: Sidang vonis Irwan Hermawan cs di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantau - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan justice collaborator (JC) Komisaris PT Solitech Media Energy, Irwan Hermawan gegara terlibat kasus korupsi BTS Kominfo. Majelis hakim menilai, Irwan tak hanya berstatus sebagai saksi pelaku, namun juga pelaku utama dalam kasus itu.

"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun bui terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan gegara terlibat kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Tak hanya divonis 12 tahun bui, Irwan juga diminta membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 subsider setahun penjara.

Vonis ini dua kali lipat lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Irwan dengan pidana penjara 6 tahun dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan terkait perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan harus dibayar satu bulan pascaputusan inkrah atau jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” sambung jaksa.

Penulis :
Khalied Malvino