Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PN Selatan Pastikan Pelimpahan berkas Ferdy Sambo Pukul 3-4 sore

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

PN Selatan Pastikan Pelimpahan berkas Ferdy Sambo Pukul 3-4 sore
Pantau - Berkas Perkara Ferdy Sambo diperkirakan masuk ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB, Senin (10/10/2022).

Hal tersebut dikatakan, Humas PN Jaksel Djuyamto ketika melakukan koordinasi melihat lingkungan PN, dengan kepala kejaksaan Negeri Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi , dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Menurutnya, sejauh ini persiapan telah dilakukan pihak Pengadilan, terkait kapasitas ruangan sidang apakah nantinya cukup menampung pengunjung, peliputan awak media.

Selain itu pihaknya juga tengah menjajagi kemungkinan menggunakan aula di gedung Kementerian pertanian seperti persidangan Ahok beberapa waktu lalu, jika memang jumlah pengunjung melebihi kapasitas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mendapat kabar pihak Kejari akan mengirimkan berkas pukul 3-4 sore ini,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak bersama sekretaris Komjak memantau persiapan pelimpahan berkas Ferdy Sambo cs.

Pihaknya kembali menegaskan akan memantau persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J, secara full termasuk seluruh komisioner Komjak.

“Kami tentu dalam rapat sudah memutuskan akan ada lima komisioner yang ditugaskan untuk melakukan pemantau langsung,” ujarnya.

Diberitakan, Tim Jaksa Penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan rencananya hari ini akan menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkas yang diserahkan ada dua perbuatan antara lain terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dengan 5 orang terdakwa, yakni atas nama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Jaksa Penuntut umum menjerat kelima nya dengan pasal 340 tentang Pembunuhan berencana dan pasal 338 pembunuhan tanpa direncanakan.dengan ancaman hukuman maksimal Seumur hidup, dua puluh tahun atau hukuman mati.

Adapun bharada Eliezer berstatus justice collaborator pelaku yang bekerja mengungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir Josua.

Kemudian terkait obstruction of justice perbuatan menghalangi/melintangi proses hukum dengan terdakwa FS, BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), dan terdakwa IW (Irfan Widyanto).

[Laporan: Syudratin]
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler