
Pantau - Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa saat ini ditempatkan di ruangan khusus di Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kasus jual beli narkoba.
Kapolda Jawa Timur yang diproyeksikan menggantikan Irjen Nico Afinta itu dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.
"Untuk patsus, tentunya dari Propa ada ruangan khusus yang telah disiapkan sambil menunggu proses pidananya," ujar Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Juma (14/10/2022).
Kapolri menambahkan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Irjen Teddy akan dipindahkan ke ruang tahanan lain.
"Setelah proses pidananya nanti ditetapkan sebagai tersangka akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Itu masalah teknis," kata Kapolri.
Selain itu, Irjen Teddy juga terancam dipecat tidak dengan hormat (PDTH).
“Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Jenderal Listyo.
Kapolri meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terus mengembangkan dari sisi pidana. Kasus yang melibatkan Irjen Teddy ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” tegasnya.
Kapolda Jawa Timur yang diproyeksikan menggantikan Irjen Nico Afinta itu dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.
"Untuk patsus, tentunya dari Propa ada ruangan khusus yang telah disiapkan sambil menunggu proses pidananya," ujar Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Juma (14/10/2022).
Kapolri menambahkan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Irjen Teddy akan dipindahkan ke ruang tahanan lain.
"Setelah proses pidananya nanti ditetapkan sebagai tersangka akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Itu masalah teknis," kata Kapolri.
Selain itu, Irjen Teddy juga terancam dipecat tidak dengan hormat (PDTH).
“Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Jenderal Listyo.
Kapolri meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terus mengembangkan dari sisi pidana. Kasus yang melibatkan Irjen Teddy ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” tegasnya.
#Jual Sabu#Polisi Narkoba#Kapolda Jatim#Citra Polri#Darurat Narkoba#Kasus Narkoba#Irjen Teddy Minahasa
- Penulis :
- Aries Setiawan