
Pantau - Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan peristiwa sebelum pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra Kurniawan telah mengathui peristiwan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dari Ferdy Sambo ketiika diminta menemui Sambo di ruamh dinasnya yang berada di perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari saksi Ferdy Sambo, kemudian Hendra Kurniawan menindaklanjuti dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provoos Divpropam Polri) yang telah datang teriebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian di rumah saksi Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri). Selanjutnya terdakwa Hendra Kurniwan bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa…?' kata Benny Ali menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan ibu Putri Candrawathi di kediaman di Saguling Ill No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi" ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Pelecehan tersbut terjadi ketika Putri Candrawathi sedan beristirahat di dalam kamarnya. Kemudian saat itu Brigadir J memasuki kamar tersebut dan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi sehingga Putri kaget sambil berteriak.
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar , dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Hendra Kurniwan," lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendra Kurniawan telah mengathui peristiwan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dari Ferdy Sambo ketiika diminta menemui Sambo di ruamh dinasnya yang berada di perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari saksi Ferdy Sambo, kemudian Hendra Kurniawan menindaklanjuti dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provoos Divpropam Polri) yang telah datang teriebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian di rumah saksi Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri). Selanjutnya terdakwa Hendra Kurniwan bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa…?' kata Benny Ali menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan ibu Putri Candrawathi di kediaman di Saguling Ill No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi" ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Pelecehan tersbut terjadi ketika Putri Candrawathi sedan beristirahat di dalam kamarnya. Kemudian saat itu Brigadir J memasuki kamar tersebut dan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi sehingga Putri kaget sambil berteriak.
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar , dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Hendra Kurniwan," lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia