
Pantau – Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang viral usai memperkosa bocah sekolah dasar (SD) yang berusia sembilan tahun di kompleks perumahan di Ciputat, Tangeran Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah musala di kawasan Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok pada Rabu (18/10/2022).
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatarnas berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjaadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” kata Sarly saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali di lokasi yang berbeda-beda.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan usai petugas melakukan penyisiran CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yang diduga menjadi arah pelaku melakukan tindak pidana,” kata Aldo saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya itu, pelaku telah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah musala di kawasan Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok pada Rabu (18/10/2022).
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatarnas berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjaadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” kata Sarly saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali di lokasi yang berbeda-beda.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan usai petugas melakukan penyisiran CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yang diduga menjadi arah pelaku melakukan tindak pidana,” kata Aldo saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya itu, pelaku telah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- M Abdan Muflih