
Pantau - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.
"Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas, itu tidak benar," ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa malam (25/10/2022).
Hotman mengatakan saat merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Teddy menyebutkan bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
"Lima kilogram diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan," kata Hotman.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Peredaran Narkoba
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Iya, (sabu) diganti dengan tawas," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
"Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas, itu tidak benar," ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa malam (25/10/2022).
Hotman mengatakan saat merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Teddy menyebutkan bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
"Lima kilogram diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan," kata Hotman.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Peredaran Narkoba
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Iya, (sabu) diganti dengan tawas," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
- Penulis :
- Aries Setiawan