Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi
Pantau - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, mencabut gugatannya. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Bambang Tri dalam keterangan pers yang disiarkan di channel YouTube Ahmad Khozinudin, Kamis (27/10/2022).

Kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per hari ini, tanggal 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Khozinudin.

Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dan penahanan kliennya menjadi salah satu kendala dalam proses pembuktian di persidangan.

Baca juga: Rektor UGM Jelaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli dan Sah

"Terus terang kami tidak menduga klien kami Bambang Tri ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," tuturnya.

Kuasa hukum Bambang yang lain, Anwar Silalahi, meminta agar pengadilan mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt/Pst di PN Jakpus kelas 1A.

"Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nommor register perkara. Dengan pencabutan ini kami mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mendatang. Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," katanya.

Baca juga: Amien Rais Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke PN Jakpus

Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). Jokowi dituding memalsukan ijazah saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Bambang kemudian ditangkap oleh tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler