Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tahan Empat Tersangka terkait Kasus Impor Garam Industri

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Tahan Empat Tersangka terkait Kasus Impor Garam Industri
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung akhirnya menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Impor Garam Industri pada 2016-2022, Rabu (2/11/2022).

“Telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Mereka adalah, MK (Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022), FJ ( selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian), YA (selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian), dan FTT (selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia /AIPGI).

Menurut Kapuspenkum, kemudian pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari pertama, setelah memeriksa keempatnya sekaligus pada rabu ini (2/11/2022).

Ketut menambahkan penahanan kepada tiga pejabat kementerian perindustrian di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara pihak swasta di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton,

Padahal mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pihak kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik kejagung telah menggeledah sejumlah tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

[Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih