HOME  ⁄  Nasional

Afung Tunjukkan Perbandingan DVR CCTV Lama dengan yang Diganti Diam-diam

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Afung Tunjukkan Perbandingan DVR CCTV Lama dengan yang Diganti Diam-diam
Pantau - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, merupakan saksi kunci dari obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofrianyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Afung membeberkan dua DVR CCTV yang lama dan yang baru di hadapan majelis hakim, PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Ini kedatangan kedua Afung di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Beberapa waktu lalu, Afung mengaku mendapatkan panggilan dari AKP Irfan Widyanto yang mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membereskan permasalahan CCTV yang ada.

"Pertama WA. 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR' terus saya tanya model dan size apa," ujar Afung dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).

Saat itu dirinya melihat spesifikasi DVR CCTV yang diminta sudah kosong. Kemudian setelah itu, dirinya pun langsung memerintahkan untuk mengganti DVR yang sama dengan sebelumnya dengan kualitas yang lebih bagus.

"Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," jelasnya.

Setelah itu, dirinya pun langsung mengirimkan DVR tersebut melalui ojek online terlebih dahulu dan langsung menyusul untuk memasang CCTV tersebut.

"Di situ saya lihat channel nomor 1 sama 8 hitam. Hitam dalam arti antara nggak kecolok dengan benar atau mati," paparnya.

Menurutnya, pada saat itu dia mendapatkan bayaran dari DRV baru dan pemasangan sebesar Rp 3,5 juta.

"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000 itu sama ongkos jasa saya ya," katanya

"Untuk pembelian langsung siapa?" tanya jaksa.

"Langsung Saudara Irfan yang membeli," tegas Afung.

Aksi penggantian DRV CCTV dilakukan Irfan dengan memerintahkan Afung selaku pengusaha CCTV. CCTV yang digantikan tersebut diketahui mengarah kepada lokasi rumah Ferdy Sambo.

Salah satu sekuriti, Abdul Zapar meminta Irfan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT yaitu Seno Soekarto.

"Namun ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, terdakwa Irfan melarangnya, bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan itu," ucap Jaksa.
Penulis :
Desi Wahyuni