
Pantau.com - Kasus suap yang melibatkan salah satu komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut telah dicurigai oleh Satgas Anti Money Politics Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat sejak sebulan yang lalu.
Kasus itu terkuak berkat laporan warga yang merasa ada kejanggalan terhadap penetapan salah satu paslon (pasangan calon) dari jalur independen.
"Masyarakat yang merasa ada kejanggalan saat proses penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Garut dari informasi kira-kira sudah satu bulan yang lalu. Tapi kita tidak ingin gegabah dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Bandung, Senin (26/2/2018).
Kasus suap bermula saat Didin yang merupakan salah satu anggota tim pemenangan paslon independen memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri untuk meloloskan pasangan Soni Sondani dan Usep Nurdin.
"Kemudian kepolisian melakukan kroscek bank karena bisa saja dicetak (sengaja). Dari hasil konfirmasi bank ada bukti transfer kepada rekening bersangkutan," kata Agung.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyuap KPU dan Panwaslu Garut
Setelah terendus, kasus suap kemudian mengarah ke salah satu anggota komisioner KPU Garut Ade Sudrajat, dengan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Signa putih serta uang 100 juta.
"Saudara D telah memberikan uang 10 juta kepada Ketua Panwas Garut, dan memberikan uang ke komisioner KPU 100 juta serta satu unit mobil," ujar Agung.
Agung menambahkan, polisi akan terus mendalami serta mencari bukti-bukti lainnya untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan mendalam siapapun yang tersangkut akan kita proses," katanya.
Baca juga: Ini Kata Pengamat Terkait Gagalnya Mediasi PBB dan Partai Idaman Dengan KPU
Dari kasus itu, polisi meringkus tiga tersangka yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basari, komisioner KPU Garut Ade Sudrajad, dan pemberi suap tim pemenangan salah satu Pasangan perseorangan Didin Wahyudin.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar pasal 5 dan atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N