
Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai pemerintah gagal dalam kasus terjeratnya ratusan mahasiswa terkait pinjaman online (Pinjol).
"Kejadian ini menunjukan literasi keuangan mahasiswa ternyata hampir sama seperti masyarakat umum, banyak yang tidak paham. Kedua tandanya negara gagal memberikan sebuah konsep beasiswa pendidikan yang sifatnya kredit pendidikan," kata Dede Yusuf kepada Pantau.com, Rabu (16/11/2022).
Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, pemerintah belum berpihak pada pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
"Tandanya negara belum hadir, lembaga keuangan juga harus berpihak pada masyarakat yang pinjaman bukan bersifat konsumtif, itu catatan saya," ujar Dede yang juga Majelis Pertimbangan DPD Demokrat Jabar ini.
Sebelumnya Rektor IPB University, Prof. Arif Satria menyebut, sebanyak 311 orang dari sejumlah perguruan tinggi terjerat pinjaman online (pinjol). 116 diantaranya adalah mahasiswa IPB.
"Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban, dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Dari jumlah tersebut, kata Arif, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan oleh para mahasiswa IPB University. Para mahasiswa hanya merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Arif menjelaskan, terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu projek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Dari setiap nominal transaksi itu, sambung dia, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
"Kejadian ini menunjukan literasi keuangan mahasiswa ternyata hampir sama seperti masyarakat umum, banyak yang tidak paham. Kedua tandanya negara gagal memberikan sebuah konsep beasiswa pendidikan yang sifatnya kredit pendidikan," kata Dede Yusuf kepada Pantau.com, Rabu (16/11/2022).
Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, pemerintah belum berpihak pada pendidikan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
"Tandanya negara belum hadir, lembaga keuangan juga harus berpihak pada masyarakat yang pinjaman bukan bersifat konsumtif, itu catatan saya," ujar Dede yang juga Majelis Pertimbangan DPD Demokrat Jabar ini.
Sebelumnya Rektor IPB University, Prof. Arif Satria menyebut, sebanyak 311 orang dari sejumlah perguruan tinggi terjerat pinjaman online (pinjol). 116 diantaranya adalah mahasiswa IPB.
"Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban, dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Dari jumlah tersebut, kata Arif, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan oleh para mahasiswa IPB University. Para mahasiswa hanya merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Arif menjelaskan, terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu projek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Dari setiap nominal transaksi itu, sambung dia, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
- Penulis :
- Fadly Zikry