Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kembali Mangkir, KPK Ingatkan Lima Saksi agar Kooperatif terkait Kasus Lukas Enembe.

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kembali Mangkir, KPK Ingatkan Lima Saksi agar Kooperatif terkait Kasus Lukas Enembe.
Pantau – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi kasus Lukas Enembe yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih di Jakarta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri pada keterangan tertulisnya kepada media termasuk Pantau.com, Selasa (22/11/2022).

“Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar Ali Fikri.

Ali mengungkapkan, lima saksi yang mangkir antara lain, Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi (Pedagang/Pemilik Dablin Motor-Jual Beli Mobil), Muhammad Chusnul Khuluqi (Karyawan Advantage Pemeliharaan ATM), Teuku Hamzah Husen (Direktur PT Rinaldi Acbasindo-Jasa Angkutan Laut) dan Tika Putri Ardiani (Ibu Rumah Tangga).

Sementara dua saksi yang hadir pada jadwal pemeriksaan hari Senin (21/11/2022) adalah Gibbrael Issak (Presiden Direktur PT RDG/Rio De Gabriello/Round De Globe).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh Lukas Enembe,” katanya.

Kemudian Doren Wakerwa selaku Pokja Proyek Entrop Hamadi menerangkan soal pertemuan antara Gubernur LE dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi.

KPK telah mengambil alih pemblokiran dari PPATK senilai Rp73 miliar dan tengah mempelajari pidana pokok. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih