
Pantau - Eks Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengungkapkan dirinya sudah menyerahkan uang Rp150 juta milik Brigadir Yosua Hutabarat ke keluarga Yosua. Menurut Chuck, uang itu diserahkan setelah melalui persetujuan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ini terkuak kala Chuck menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Awalnya, Chuck mengaku barang-barang milik almarhum Yosua dibawa ke Biro Provos Propam Polri usai kejadian pembunuhan. Kemudian barang-barang Yosua yang disita dan yang tidak terkait dengan kasus tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua melalui Propam Polda Jambi.
Baca juga: Bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel Cerita Ferdy Sambo Tepuk Tembok hingga Geleng Kepala Usai Yosua Tewas
"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa perkara disita polres, yang tidak terkait dikembalikan keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," ujar Chuck.
Lalu, Chuck mengatakan dirinya sempat mendapat laporan dari Kombes Agus Nurpatria Adi perihal adanya uang milik Yosua senilai Rp150 juta. Chuck mengaku saat itu langsung melaporkan ke Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo pun memerintahkan uang tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua.
"Betul (soal uang), karena dilaporkan Kombes Agus itu ini ada uang sekitar Rp150 juta. Izin Bang saya lapor ke Pak FS dulu, terus disampaikan kepada beliau 'jenderal ada uang kurang lebih Rp150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'sudah diserahkan saja kepada keluarga', " tuturnya.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Pada perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Laporan Kiki]
Ini terkuak kala Chuck menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Awalnya, Chuck mengaku barang-barang milik almarhum Yosua dibawa ke Biro Provos Propam Polri usai kejadian pembunuhan. Kemudian barang-barang Yosua yang disita dan yang tidak terkait dengan kasus tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua melalui Propam Polda Jambi.
Baca juga: Bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel Cerita Ferdy Sambo Tepuk Tembok hingga Geleng Kepala Usai Yosua Tewas
"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa perkara disita polres, yang tidak terkait dikembalikan keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," ujar Chuck.
Lalu, Chuck mengatakan dirinya sempat mendapat laporan dari Kombes Agus Nurpatria Adi perihal adanya uang milik Yosua senilai Rp150 juta. Chuck mengaku saat itu langsung melaporkan ke Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo pun memerintahkan uang tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua.
"Betul (soal uang), karena dilaporkan Kombes Agus itu ini ada uang sekitar Rp150 juta. Izin Bang saya lapor ke Pak FS dulu, terus disampaikan kepada beliau 'jenderal ada uang kurang lebih Rp150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'sudah diserahkan saja kepada keluarga', " tuturnya.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Pada perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Laporan Kiki]
- Penulis :
- Aries Setiawan