
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi selaku kabid pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang terkait kasus dugaan korupsi di Waskita Karya dan Waskita Beton, Rabu, (30/11/2022).
Kapuapenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka HA.
“Memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ujarnya.
Keduanya adalah, AS selaku Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, dan
S selaku Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
Diketahui Kejagung Selasa 8 November 2022 Kejagung menetapkan tersangka ke 8 kasus Waskita Karya yakni, Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA
Sementara ada 7 tersangka lainnya yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.
Empat tersangka diantaranya telah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, oleh tim jaksa penuntut umum 0ads kejaksaan negeri jakarta timur.
Keempat tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan: Syudratin]
Kapuapenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka HA.
“Memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ujarnya.
Keduanya adalah, AS selaku Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, dan
S selaku Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
Diketahui Kejagung Selasa 8 November 2022 Kejagung menetapkan tersangka ke 8 kasus Waskita Karya yakni, Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA
Sementara ada 7 tersangka lainnya yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.
Empat tersangka diantaranya telah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, oleh tim jaksa penuntut umum 0ads kejaksaan negeri jakarta timur.
Keempat tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. [Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin