HOME  ⁄  Nasional

3 Saksi Pengawas Internal Keuangan Ungkap Penyimpangan Dana Waskita Beton

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

3 Saksi Pengawas Internal Keuangan Ungkap Penyimpangan Dana Waskita Beton
Pantau - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Beton menghadirkan keterangan 3 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dana proyek di PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan tiga saksi dari internal pengawasan dan pejabat keuangan waskita beton tersebut dihadirkan untuk perkara 4 terdakwa, yakni Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo.

“Agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Adapun tiga saksi tersebut adalah, Direktur Keuangan PT Waskita Beton Muh Nur Sodiq, SVP Internal Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk Dwi Agus Rahsetyo, dan Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Waskita Beton Precast,Tbk Slamet.

Menurut Kapuspenkum, saksi Muh Nur Sodiq aelaku direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Waskita Beton Precast menerangkan Kondisi keuangan Waskita yang telah mengalami kerugian.

“sehingga meminta Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap PT Waskita Beton Precast, Tbk. Terhadap pemeriksaan tersebut, diketahui ada biaya-biaya yang timbul dan harus dibayarkan termasuk biaya yang ditangguhkan,” katanya.

Ketut menambahkan, saksi juga menerangkan terjadi penyimpangan laporan keuangan yang dibebankan adalah estimasi kerugian yang dilaporkan oleh Tim Joint Audit sesuai laporan hasil audit antara SPI PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Antara lain;

Beban ditangguhkan: Rp711 Miliar, Selisih persediaan: Rp1.786 Triliun, Tagihan bruto: Rp29 Miliar, Piutang usaha: Rp179 Miliar, Biaya dibayar: Rp133 Miliar, Pajak dibayar: Rp78 Miliar, Koreksi atas piutang tidak tertagih: Rp1.024 Triliun.

Akumulasi penyusutan: Rp16 Miliar dan Utang usaha: Rp1.149 Triliun.

Lalu penjelasan Dwi Agus Rahsetyo selaku SVP Internal Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk, menurut ketut antara lain,
Audit terhadap PT Waskita Beton Precast, Tbk. Atas laporan keuangan dan ditemukan Laporan Audited PT Waskita Beton Precast, Tbk. Tidak sama dengan Laporan Perkiraan Riil

“Bahwa temuan yang didapat saat dilakukan joint audit SPI, ditemukan koreksi laba sebesar Rp4.103 Miliar,”

Kemudian adanya proyek fiktif, menurut saksi pada Pemeriksaan joint audit ditemukan beberapa kegiatan yaitu pengadaan tetrapod proyek pengaman pantai antara PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dan PT Semut Tama Langgeng; proyek pembangunan jalan tol KLBN; pengadaan material fiktif PT Musi Mulia Metrical; pengadaan material fiktif PT Tiga Sekawan Serasi; dan pengadaan material fiktif PT Mitra Usaha Rakyat.

Menurut Kapuspenkum , sidang akan berlanjut pada 28 maret 2023 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).*** (Laporan Syrudatin).

Penulis :
Firdha Rizki Amalia