
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Stabat memvonis 1 tahun 7 bulan penjara terhadap Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dewa divonis bersama dengan rekannya, Hendra Surbakti, terkait kasus keragkeng manusia.
Hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp.265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa," ujar hakim Halida Harini di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, (30/11/2022).
Dalam amar putusannya itu, hakim menilai Dewa dan Hendra secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Baron Sidik, menuntut Dewa dan Hendra dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Namun pada akhirnya, vonis yang dijatuhkan hakim kepada keduanya lebih rendah.
Diketahui, kerangkeng manusia itu ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng yang terletak di bagian belakang rumahnya itu untuk menampung yang di antaranya pekerja pekerbunan kelapa sawit milik Terbit.
Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng penjara sehingga tak memiliki akses keluar. Selain itu, para pekerja tidak digaji hingga ada yang mengalami penganiayaan sampai ada yang meninggal dunia.
Baca Juga:
Hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp.265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa," ujar hakim Halida Harini di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, (30/11/2022).
Dalam amar putusannya itu, hakim menilai Dewa dan Hendra secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Baron Sidik, menuntut Dewa dan Hendra dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Namun pada akhirnya, vonis yang dijatuhkan hakim kepada keduanya lebih rendah.
Diketahui, kerangkeng manusia itu ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng yang terletak di bagian belakang rumahnya itu untuk menampung yang di antaranya pekerja pekerbunan kelapa sawit milik Terbit.
Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng penjara sehingga tak memiliki akses keluar. Selain itu, para pekerja tidak digaji hingga ada yang mengalami penganiayaan sampai ada yang meninggal dunia.
Baca Juga:
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia