
Pantau – Tim penyidik jampidsus memeriksa lima saksi selaku direksi perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam pada 2016-2022, Rabu (30/11/2022).
“Memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Kelima saksi tersebut adalah, YS selaku Direktur Utama PT Garsindo Anugerah Sejahtera, MT selaku Direktur PT Sulfindo Adiusaha, AS selaku Direktur PT Saltindo Perkasa, ES selaku Wakil Direktur PT Asahimas Chemical dan SW selaku Direktur PT Niaga Garam Cemerlang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum.
Diberitakan kejaksaan agung sebelumnya menetapkan tersangka ke enam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada 2016-2022, Kamis (24/11/2022).
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan tersangka tertanggal 14 November 2022.
Adapun peranan YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan.
Yaitu yang seharusnya sesuai dengan rencana distribusi sesuai permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, tapi di alihkan menjadi garam Konsumsi.
Menurut Kuntadi, dengan ditetapkannya 1 orang tersangka, maka jumlah tersangka pada kasus tersebut menjadi 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan Syrudatin]
“Memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Kelima saksi tersebut adalah, YS selaku Direktur Utama PT Garsindo Anugerah Sejahtera, MT selaku Direktur PT Sulfindo Adiusaha, AS selaku Direktur PT Saltindo Perkasa, ES selaku Wakil Direktur PT Asahimas Chemical dan SW selaku Direktur PT Niaga Garam Cemerlang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum.
Diberitakan kejaksaan agung sebelumnya menetapkan tersangka ke enam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada 2016-2022, Kamis (24/11/2022).
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan tersangka tertanggal 14 November 2022.
Adapun peranan YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan.
Yaitu yang seharusnya sesuai dengan rencana distribusi sesuai permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, tapi di alihkan menjadi garam Konsumsi.
Menurut Kuntadi, dengan ditetapkannya 1 orang tersangka, maka jumlah tersangka pada kasus tersebut menjadi 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih