HOME  ⁄  Nasional

MUI Tegaskan Tak Ada Dalil Agama yang Bolehkan Bunuh Diri

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MUI Tegaskan Tak Ada Dalil Agama yang Bolehkan Bunuh Diri
Pantau - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Muhammad Cholil Nafis mengutuk aksi bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Ia menegaskan, tak ada dalil dari agama mana pun yang memperbolehkan bunuh diri untuk menghancurkan orang lain.

"Kalau benar memahami agama, tak ada dalil yang memperbolehkan bunuh diri untuk menghancurkan orang lain. Apalagi di Indonesia yang damai dan dasar negaranya sesuai dengan ajaran Islam," tegas Cholil, Kamis (8/12/2022).

Cholil menegaskan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3/2004 Tentang Terorisme, yakni hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.

Ia menambahkan, bom bunuh diri juga hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).

"MUI telah mengeluarkan fatwa haram terorisme agar masyarakat tidak memberi stigma buruk pada agama karena ada pemeluk agama tertentu yang melakukan teror," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaaan dan peduli dengan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya terorisme di Indonesia.

"Kami berharap agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan dan peduli dengan masyarakat sekitar ketika ada paham yang menyimpang dan aksi-aksi yang mencurigakan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyatakan, sebanyak 11 orang menjadi korban dalam peristiwa ledakan.

Selain pelaku dan anggotanya, Suntana menyebut seorang warga menjadi korban atas nama Nurhasanah. Ia mengalami luka-luka akibat serpihan ledakan.

"Akibat ledakan itu 11 orang menjadi korban terdiri dari 10 anggota polisi, satu anggota meninggal dunia atas nama Sofyan," kata Suntana di Mapolsek Astanaanyar.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler