HOME  ⁄  Nasional

KPK Geledah Gedung DPRD Jatim, Barbuk Elektronik hingga Uang Rp1 Miliar Disita

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Geledah Gedung DPRD Jatim, Barbuk Elektronik hingga Uang Rp1 Miliar Disita
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah gedung DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti elektronik dan uang senilai lebih dari Rp1 miliar.

“KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, di antaranya gedung DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (22/12/2022).

“Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar,” sambungnya.

Menurutnya, uang tersebut diduga masih berkaitan dengan kasus dana hibah sehingga harus disita untuk dijadikan barang bukti.

“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

Selain itu pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
M Abdan Muflih