Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rugikan Belasan Triliun, 5 Terdakwa Migor Dituntut Hukuman 7-12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Rugikan Belasan Triliun, 5 Terdakwa Migor Dituntut Hukuman 7-12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti
Pantau – Lima orang terdakwa perkara Migor dituntut hukuman 7 hingga 12 Tahun Penjara Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Mereka adalah mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana selama 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Jaksa Muhammad dalam amarnya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Jaksa kemudian menuntut Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias LinaliasWei selama 8 tahun.

Lalu, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dituntut 10 tahun, serta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 Tahun.

Jaksa Penuntut Umum menilai Perbuatan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana bersama sama dengan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Lalu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Telah memenuhi unsur dakwan primer Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yakni Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Telah menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam hal memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah menimbukkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

Meringankan, tidak menikmati hasil, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp1miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan tiga terdakwa rekanan Kementerian perdagangan dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dan jika tidak terbayarkan aset perusahaan disita atau kurungan badan.

Adapun besaran uang pengganti masing- masing adalah, Piere Togar Sitanggang Senilai 4,5 triliun atau aset musimmas grup disita.

Stanley dengan Permata Hijaunya senilai Rp868,7miliar dan Master Parulian Tumanggor dengan Aset Wilmar senilai Rp10,9 triliun. [laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih