
Pantau - Sidang kasus dugaan suap terdaka Mardani Maming akan digelar pada Senin (9/1/2023). KPK menyebut jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Maming.
"pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini, tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (2/1/2023).
Dirinya mengatakan sidang tuntutan akan digelar secara hybrid. Terdakwa akan mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Saat ini, Maming masih ditahan di rutan KPK.
"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK pada 9 Januari 2023," katanya.
Sebelumnya, KPK mendakwa Mardani dua dakwaan alternatif yang pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini, tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (2/1/2023).
Dirinya mengatakan sidang tuntutan akan digelar secara hybrid. Terdakwa akan mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Saat ini, Maming masih ditahan di rutan KPK.
"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK pada 9 Januari 2023," katanya.
Sebelumnya, KPK mendakwa Mardani dua dakwaan alternatif yang pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- renalyaarifin