
Pantau - Majelis hakim akan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (4/1/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) meminta ada kesepakatan antara penasihat hukum Sambo agar tidak saling menghakimi.
"Tapi. Izin Bapak, sebelum kita ke sana. Saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada kita saling menunjukkan, menjudge atau apa. Karena penasihat hukum ini arahnya ke situ Pak, sementara kita juga pahami," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Kemudian pengacara hukum Sambo, Arman Hanis menanggapi dengan santai. Justru ia berkelakar pihaknya akan menyiapkan kopi saat hakim mengecek rumah Sambo besok.
"Tidak usah khawatir. Saya siapkan Kopi Kenangan, Kopi Janji Jiwa," kata Arman disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Namun, jaksa menanggapi hal tersebut dengan serius. Ia mengatakan hal ini bukan peroalan kopi, melainkan persoalan pembuktian.
"Bukan, bukan persoalan Kopi Kenangan. Ini persoalan pembuktian Pak," kata jaksa.
Kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menengahi keduanya. Hakim menjelaskan bahwa majelis hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana.
"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," kata hakim.
"Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana," sambungnya.
"Tapi. Izin Bapak, sebelum kita ke sana. Saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada kita saling menunjukkan, menjudge atau apa. Karena penasihat hukum ini arahnya ke situ Pak, sementara kita juga pahami," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Kemudian pengacara hukum Sambo, Arman Hanis menanggapi dengan santai. Justru ia berkelakar pihaknya akan menyiapkan kopi saat hakim mengecek rumah Sambo besok.
"Tidak usah khawatir. Saya siapkan Kopi Kenangan, Kopi Janji Jiwa," kata Arman disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Namun, jaksa menanggapi hal tersebut dengan serius. Ia mengatakan hal ini bukan peroalan kopi, melainkan persoalan pembuktian.
"Bukan, bukan persoalan Kopi Kenangan. Ini persoalan pembuktian Pak," kata jaksa.
Kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menengahi keduanya. Hakim menjelaskan bahwa majelis hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana.
"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," kata hakim.
"Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana," sambungnya.
- Penulis :
- renalyaarifin